Islam adalah agama yang mengatur tentang kemasyarakatan. Islam mempunyai konsep kemanusiaan yang luhur, yang dibebankan kepada manusia untuk menegakkannya dan harus disebarluaskan kepada seluruh umat manusia. Risalah Islamiyah tidak akan tegak melainkan apabila ada kekuatan yang mendukung, adanya pemerintah yang mengelola segala segi, pertahanan keamanan, pendidikan, industri, perdagangan, pertanian dan sektor-sektor lain yang menunjang
tegaknya suatu pemerintahan. Semuanya itu tidak akan sempurna tanpa adanya orang-orang yang hidup pada tiap generasi yang banyak jumlahnya.
Karena itu ada pepatah: "Kemegahan itu di pihak terbanyak."
Dan jalan untuk mendapatkan massa yang banyak ini ialah dengan kawin dan memperbanyak keturunan.
![]() |
Hikmah Poligami |
Negara-negara yang maju banyak membutuhkan sumberdaya manusia untuk tenaga kerja maupun untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Di negara-negara yang sedang dilanda peperangan tidak jarang rakyatnya gugur di medan perang dan banyak janda yang harus dilindungi. Tidak ada jalan yang terbaik untuk melindungi mereka selain dengan mengawini mereka dan tidak ada jalan untuk menggantikan orang yang gugur di peperangan itu selain dengan memperbanyak keturunan, dan poligami adalah jalan untuk memperbanyak keturunan.
Demikian pula di beberapa negara, penduduk perempuannya lebih banyak dari laki-lakinya, seperti yang lazim terjadi di negara yang habis berperang. Bahkan pertambahan jumlah kaum perempuan pasti terjadi pada banyak negara meskipun dalam suasana damai, karena kesibukan kerja menyebabkan kaum lelaki cepat tua dan berarti membuat mereka cepat mati, oleh karenanya jumlah kau perempuan akan melebihi jumlah kau laki-laki. Perbedaan jumlah ini mengharuskan adanya poligami untuk menjaga dan melindungi perempuan. Apabila mereka dibiarkan hidup sendiri mereka lebih mudah terombang-ambing dan gampang terjerumus ke dalam perbuatan nista yang akan merusakkan kehidupan masyarakat, akhlak mereka akan rusak dan mereka akan merana sendirian.
Kemudian, bahwa kesanggupan seorang laki-laki untuk berketurunan lebih kuat daripada perempuan. Laki-laki sanggup melaksanakan tugas biologisnya sejak ia baligh sampai akhir usianya.
Sedang kaum perempuan tidak mampu melaksanakannya di waktu sedang haid, nifas, hamil dan waktu menyusui. Kesanggupan kaum perempuan untuk berketurunan terbatas sampai usia antara 40 hingga 50 tahun, sedangkan kau lelaki sanggup sampai usia 60 tahun lebih. Apabila perempuan dalam keadaan seperti tersebut di atas tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagai seorang isteri lantas apa yang harus dilakukan oleh suaminya? Ia harus menyalurkannya kepada isterinya yang halal untuk menjaga kehormatannya ataukah ia harus mencari penyaluran seperti yang dilakukan olah binatang? Tanpa perkawinan sah? Padahal Islam secara tegas melarang pelacuran.
"Janganlah kamu mendekati perbuatan zina, sungguh zina itu keji dan jalan yang buruk." (QS:17,Al-Isra':33)
Kadang-kadang ada seorang suami mempunyai isteri mandul atau berpenyakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, padahal si isteri ingin tetap bersama suaminya, sedang suami menginginkan adanya anak serta punya isteri yang dapat mengatur rumah tangganya. Dalam keadaan seperti ini apakah suami harus tetap rela dengan menanggung beban yang menyedihkan?
Tetap bersama isterinya yang mandul, yang tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak dapat mengatur rumah tangganya, dan beban itu harus dipikul suami sendirian?
Ataukah si isteri harus diceraikan padahal ia masih mencintai suaminya dan suami juga masih mencintainya, ia tidak mau menyakiti isteri dengan menceraikannya?
Ataukah kasih sayang suami isteri itu tetap diteruskan tetapi suami kawin dengan perempuan lain tanpa harus berpisah dengan isteri lama dan maslahat keduanya masih tetap terjaga?
Inilah petunjuk terbaik yang lebih layak untuk diterima.
Kadang-kadang juga ada seorang laki-laki yang karena kejiwaannya atau karena fisiknya sangat kuat nafsu seksnya, ia belum akan puas kalau hanya dilayani oleh seorang isteri terutama sekali di daerah-daerah tropis, maka sebagai gantinya agar ia tidak mengambil gundik yang akan merusakkan moralnya ia diizinkan untuk memuaskan nafsu (gharizahnya) dengan jalan yang halal, yaitu berpoligami.
Peraturan tentang poligami dan prakteknya di dunia Islam mempunyai manfaat yang besar dan membersihkan masyarakat dari akhlak yang tercela, serta menghindarkan penyakit masyarakat yang banyak timbul di negara-negara yang tidak mengenal poligami.
Telah diperingatkan bahwa masyarakat yang melarang poligami di dalamnya banyak terjadi kefasikan dan kejahatan sehingga pelacuran meningkat dan sebagai akibatnya banyak anak yang lahir di luar nikah sampai mencapai 50% dari angka kelahiran. Di Amerika Serikat setiap tahun lebih dari 100.000 anak lahir tanpa ayah yang sah. Ini terjadi pada tahun 1959 dan berapa kira-kira pada saat sekarang dan tahun-tahun yang akan datang. Pergaulan bebas yang keji telah melahirkan berbagai macam penyakit, merusak moral, mengganggu kehidupan rumah tangga secara diam-diam dan merenggangkan hubungan suami isteri, banyak rumah tangga hancur berantakan sampai tak berbentuk lagi, silsilah nenek moyang seseorang menjadi kabur dan banyak orang yang tidak mengenal siapa sebenarnya ayah mereka.
Inilah kerusakan yang timbul sebagai akibat menentang fitrah, menyimpang dari ajaran Allah, dan ini bukti kuat bahwa tujuan Islam itu lebih baik dan syariat Islam adalah yang paling sesuai untuk manusia di bumi dan malaikat yang ada di langit.
Demikianlah hakikat poligami, dan sebenarnya poligami dalam Islam itu tidak wajib, juga bukan sunah, tetapi hanya dibolehkan saja dan tujuannya adalah untuk kebaikan umat manusia.
No comments:
Post a Comment