Poligami
Islam memperbolehkan seorang laki-laki muslim kawin dengan empat orang perempuan dalam satu waktu apabila ia sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap isteri-isterinya dalam soal nafkah, tempat tinggal dan pembagian waktu. Apabila khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka dilarang kawin dengan perempuan lebih dari satu, sama seperti dilarang kawin dengan perempuan lebih dari empat.
Allah berfirman: "Apabila kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim (yang kamu kawini) maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinilah seorang saja, atau budak-budakmu. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berlaku aniaya." (QS:4, An-Nisa':3)
Maksud adil terhadap isteri adalah sekedar yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk berlaku adil, misalnya dalam soal membagi waktu, nafkah, pakaian dan tempat tinggal. Adapun yang tidak dapat dilakukan oleh manusia, seperti melebihkan cintanya kepada salah seorang isteri, maka tidak termasuk dosa.
Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda: "Ya Allah, inilah pembagianku yang mampu saya laksanakan, janganlah Engkau mencelaku tentang yang Engkau miliki dan tidak saya miliki (keadilan bercinta)."
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment