Hukum-hukum yang Bertalian dengan Meminang

"Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang"
   Laki-laki yang meminang boleh melihat perempuan pinangannya, untuk melihat kecantikannya, agar lebih merangsangnya untuk nikah, atau untuk mengetahui cacatnya yang akan memberi kesempatan kepadanya untuk mencari pilihan lain.

Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu meminang perempuan, maka kalau dapat melihat sesuatu yang akan mendorongnya untuk nikah maka hendaknya dilakukan."
(Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Jabir)
Hukum-hukum yang Bertalian dengan Meminang

   Riwayat dari Mughirah bin Syu'bah r.a menerangkan, sewaktu ia akan nikah, Rasulullah SAW menasehatinya: "Lihatlah dia, karena akan mengekalkan perjodohan kalian berdua."
(Riwayat Nasai, Ibnu Majah dan Tirmidzi)

   Demikianlah riwayat-riwayat dari Rasulullah SAW tentang meminang.
Para ulama berbeda pendapat mengenai bagian-bagian yang boleh dilihat. Kebanyakan ulama hanya memperbolehkan melihat muka dan telapak tangan saja. Ulama lainnya memperbolehkan untuk melihat seluruh anggota tubuhnya. Kami condong pada kalimat yang ada pada hadits, yaitu melihat apa yang dapat mendorong untuk mengawininya yaitu, -tanpa ragu lagi- seluruh anggota tubuhnya. Tetapi tidak berarti si perempuan harus bertelanjang bulat di hadapan peminangnya, melainkan dengan berpakaian sehari-hari menurut adat setempat. Melihat muka dan telapak tangannya tidaklah cukup, karena mungkin akan menimbulkan penyesalan.

   Tetapi kami tidak membenarkan perbuatan seperti yang sekarang banyak terjadi, yaitu muda-mudi bergaul bebas, pergi ke tempat-tempat hiburan, diskotik, pemandian umum, boncengan berduaan, tukar cincin dan perbuatan lainnya yang merusak masyarakat. Laa haula walaa quwwata illa billah.

No comments:

Post a Comment