Perkawinan adalah sunnatullah, hukum alam di dunia. Perkawinan dilakukan oleh manusia, hewan bahkan oleh tumbuh-tumbuhan.
Allah SWT berfirman: "Maha Suci Allah yang telah menjadikan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan di bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui." (QS.36, Yasin:36)
"Dan dari segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasang supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah." (QS.51, Adz-Dzariyat)
Para sarjana Ilmu Alam mengatakan bahwa segala sesuatu kebanyakan terdiri dari dua pasangan. Misalnya air yang kita minum (terdiri dari oxigen dan hidrogen), listrik, ada positif dan negatifnya dan sebagainya. Para sarjana Ilmu Alam itu berpegang dengan ayat-ayat di atas dan ayat lainnya.
Manusia adalah makhluk yang lebih dimuliakan dan di utamakan Allah dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Allah telah menetapkan adanya aturan tentang perkawinan bagi manusia dengan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar. Orang tidak boleh berbuat semaunya, Allah tidak membiarkan manusia berbuat semaunya seperti binatang, kumpul dengan lawan jenis hanya menurut seleranya atau seperti tumbuh-tumbuhan yang kawin dengan perantaraan angin,
Sebagaimana firman Allah: "...dan Kami hembuskan angin untuk mengawinkan tumbuh-tumbuhan." (QS.15, Al-Hijr:22)
Allah telah memberikan batas dengan peraturan-peraturan-Nya, yaitu dengan syariat yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunah Rasul-Nya dengan hukum-hukum perkawinan. Misalnya mengenai meminang sebagai pendahuluan perkawinan, tentang mahar atau maskawin, yaitu pemberian seorang suami kepada istrinya sewaktu akad nikah atau sesudahnya.
Demikian pula hukum-hukum lainnya yang bertalian dengan perkawinan yang akan diterangkan terperinci dalam risalah ini, Insya Allah.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
No comments:
Post a Comment