Hikmah Perkawinan

  Islam menyukai perkawinan dan segala akibat baik yang bertalian dengan perkawinan, bagi yang bersangkutan, bagi masyarakat maupun bagi kemanusiaan pada umumnya.

  Di antara manfaat perkawinan ialah: Bahwa perkawinan itu menentramkan jiwa, meredam emosi, menutup pandangan dari segala yang dilarang Allah dan untuk mendapat kasih sayang suami isteri yang dihalalkan Allah, sesuai dengan firman-Nya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kemu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang berfikir". (QS.30, Ar-Rum:21)
  Manfaat lainnya yaitu: Bahwa perkawinan itu akan mengembangkan keturunan dan untuk menjaga kelangsungan hidup, Nabi SAW bersabda: "Kawinlah perempuan yang kamu cintai dan yang subur, karena saya akan bangga dengan jumlahmu di hadapan Nabi-Nabi lain di hari kiamat". (Riwayat Ahmad)
  Hikmah lainnya yaitu untuk menjalin ikatan kekeluargaan, keluarga suami dan keluarga isterinya, untuk memperkuat ikatan kasih sayang sesama mereka, Karena keluarga yang diikat dengan ikatan cinta kasih adalah keluarga yang kokoh bahagia.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN

No comments:

Post a Comment