Hukum Perkawinan

  Hukum perkawinan itu asalnya mubah, tetapi dapat berubah menurut Akhkamul Khamsah (hukum yang lima),  menurut perubahan keadaan:

  1. Nikah Wajib. Nikah diwajibkan bagi orang yang telah mampu, yang akan menambah takwa dan bila dikhawatirkan akan berbuat zina. Karena menjaga jiwa dan menyelamatkannya dari perbuatan haram adalah wajib. Kewajiban ini tidak akan dapat terlaksana kecuali dengan nikah.
  2. Nikah Haram. Nikah diharamkan bagi orang yang sadar bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga, melaksanakan kewajiban lahir seperti memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal dan kewajiban batin seperti mencampuri isteri.
  3. Nikah Sunnah. Nikah disunnahkan bagi orang yang sudah mampu, tetapi ia masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan haram. Dalam hal seperti ini maka nikah lebih baik daripada membujang, karena membujang tidak diajarkan oleh Islam
  4. Nikah Mubah. Yaitu bagi orang yang tidak ada halangan untuk nikah dan dorongan untuk nikah belum membahayakan dirinya. Ia belum wajib nikah dan tidak haram bila tidak nikah.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN

No comments:

Post a Comment