Perkawinan di Masa Jahiliyah

Orang Arab sebelum Islam mempunyai macam-macam adat perkawinan:

  1. Nikah Al-Khidn. Menurut anggapan mereka asal tidak ketahuan, tidak apa-apa, tetapi kalau ketahuan dianggap tercela. Perkawinan ini seperti memelihara selir.
  2. Nikah Badal atau tukar isteri. Seorang laki-laki menawarkan kepada laki-laki lain: "Izinkanlah saya tidur bersama isterimu dan isteriku boleh untukmu". Perkawinan ini seperti jual beli, tukar tambah.
  3. Nikah Istibdha'. Nikah untuk mencari "bibit unggul". Seorang laki-laki menyuruh isterinya supaya tidur dengan laki-laki lain. Suami berpesan: "Kalau kamu sudah suci dari haid, pergilah kepada si Anu, minta agar kamu dicampuri". Kemudian isteri tersebut memisahkan diri sampai nyata hamil. Kalau sudah hamil suaminya boleh mencampurinya kalau ia mau.
  4. Beberapa orang laki-laki. Kira-kira sepuluh orang mengumpuli seorang perempuan, mereka semua mencampurinya, masing-masing mendapat giliran. Kalau perempuan itu sudah hamil dan melahirkan, selang beberapa malam perempuan itu memanggil semua laki-laki yang mencampurinya dan mereka tidak boleh menolaknya. Setelah kumpul, perempuan itu berkata: "Semua sudah tahu apa yang kamu perbuat terhadap diriku, sekarang saya telah melahirkan, anak itu adalah anakmu (dia menyebutkan nama seseorang yang ia sukai)", maka anak itu diajukan sebagai anak dari laki-laki yang ia tunjuk dan laki-laki yang ditunjuk tidak boleh membantahnya.
  5. Nikah Syighar. Seorang laki-laki (orang tua atau wali) menikahkan anak perempuannya dengan seorang laki-laki diikuti dengan permintaan agar dia dikawinkan dengan anak perempuan dari calon mempelai laki-laki tersebut atau dengan perempuan yang ada dibawah kekuasaan calon mempelai laki-laki, keduanya (wali dan menantu) nikah tanpa membayar maskawin.
   Demikianlah macam-macam perkawinan menurut adat Jahilijyah sebelum datangnya Islam. Sesudah diutusnya Nabi Muhammad SAW, perkawinan-perkawinan itu dibatalkan kecuali adat perkawinan yang kemudian dilanjutkan oleh Islam, yaitu seorang laki-laki meminang perempuan, apabila pinangannya diterima oleh walinya dan anak perempuannya itu setuju maka dilaksanakanlah perkawinan itu.

  Keterangan tentang meminang akan diterangkan lebih lanjut Insya Allah.

Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN

No comments:

Post a Comment