Larangan Hidup Membujang

Islam melarang hidup membujang, yaitu enggan nikah dengan maksud untuk tekun ibadah, menjauhkan diri dari kesenangan dunia dan menghindarkan diri dari kewajiban mengasuh anak.

  Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada rahbaniyyah (hidup membujang) dalam Islam".

Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melewati batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". (QS.5,Al-Maidah:87)

Orang yang membujang, berbuat seperti raib dan tidak mau nikah berarti mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi dirinya.
Orang yang hidup membujang berpegang pada hadis-hadis dha'if (Lemah):
"Sebaik-baik kamu dimasa 200 tahun mendatang (sejak masa Nabi) adalah orang-orang yang ringan, tidak beristri dan tidak punya anak".

"Bila tiba tahun 150, orang yang mengasuh anak anjing akan lebih baik daripada mengasuh anak".

  Orang yang enggan nikah berpegang pada dua hadis di atas untuk hidup membujang. Dua hadis itu adalah maudhu' (palsu) yang tidak pernah disabdakan oleh Rasulullah SAW.

  Ahli-ahli sufi berpegang kuat pada hadis-hadis di atas, karena mereka suka mengerjakan bid'ah, mengikuti hawa nafsunya. Mereka tidak dapat membedakan antara hadis sahih dengan hadis dha'if dan maudhu'. Mereka bukan ahli hadis.

Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN

No comments:

Post a Comment