Nikah adalah keharusan bagi manusia. Orang tidak dapat mengabaikan masalah nikah. Orang yang tidak mau nikah atau enggan nikah mungkin karena tidak dapat memenuhi nafkah isteri, seperti makan sehati-hari, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya atau mungkin juga karena lemah fisiknya atau karena sakit sehingga tidak dapat menunaikan kewajiban biologisnya atau karena sebab lain ayang memaksanya menghindari nikah.
Apabila orang tidak nikah dengan sebab-sebab di atas tidaklah tercela tetapi enggan nikah dengan niat tidak baik atau untuk mengelak dari tugas hidup dan tidak mau berketurunan, inilah yang tercela dan menyia-nyiakan hidupnya di dunia, sama dengan menentang fitrah Allah yang telah mensyariatkan perkawinan. Menjaga keturunan adalah termasuk qawa'idul khamsah, lima dasar tujuan agama yang diperintahkan Allah agar dijaga dan berbuat jahat adalah maksiat yang dilarang Allah dan di ancam dengan berbagai macam siksa.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
No comments:
Post a Comment