Maksud kafa'ah dalam perkawinan ialah persesuaian keadaan antara si suami dengan perempuannya, sama kedudukannya. Suami seimbang kedudukannya dengan isterinya di masyarakat, sama baik akhlaknya dan kekayaannya. Persamaan kedudukan suami dan isteri akan membawa ke arah rumah tangga yang sejahtera,
Memilih Suami
Apabila seorang laki-laki diperingatkan untuk berhati-hati memilih isteri, supaya mendapat jodoh perempuan yang baik dan beragama, maka seorang wali juga harus berhati-hati dalam mencarikan jodoh anaknya, demi kehormatan dan kemuliaannya.
Hendaknya ia tidak mencari menantu yang tidak beragama, tidak berakhlak. Sebab orang yang baik, beragama dan berakhlak akan mempergauli isterinya dengan baik atau akan melepaskannya dengan baik pula.
Seorang laki-laki pernah datang kepada Hasan bin Ali Bin Abi Thalib: "Saya punya anak perempuan, menurut pendapatmu dengan
Hendaknya ia tidak mencari menantu yang tidak beragama, tidak berakhlak. Sebab orang yang baik, beragama dan berakhlak akan mempergauli isterinya dengan baik atau akan melepaskannya dengan baik pula.
Seorang laki-laki pernah datang kepada Hasan bin Ali Bin Abi Thalib: "Saya punya anak perempuan, menurut pendapatmu dengan
Memilih Isteri
Karena isteri merupakan tempat berteduh bagi suami dan sebagai teman hidup, pengatur rumah tangga, ibu bagi anak-anaknya, tempat mencurahkan isi hati dan sebagainya, maka sudah seharusnya orang yang akan nikah berhati-hati dalam memilih isteri. Apabila sudah mendapatkan perempuan yang salehah, baragama, dari kalangan baik-baik, hendaknya segera meminang kepada walinya. Seorang laki-laki tidak boleh meminang perempuan hanya karena perempuan itu cantik atau karena kaya atau karena tinggi kedudukannya.
Rasulullah SAW bersabda: "Perempuan itu dikawin karena empat sebab, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena
Rasulullah SAW bersabda: "Perempuan itu dikawin karena empat sebab, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena
Perkawinan di Masa Jahiliyah
Orang Arab sebelum Islam mempunyai macam-macam adat perkawinan:
- Nikah Al-Khidn. Menurut anggapan mereka asal tidak ketahuan, tidak apa-apa, tetapi kalau ketahuan dianggap tercela. Perkawinan ini seperti memelihara selir.
- Nikah Badal atau tukar isteri. Seorang laki-laki menawarkan kepada laki-laki lain: "Izinkanlah saya tidur bersama isterimu dan isteriku boleh untukmu". Perkawinan ini seperti jual beli, tukar tambah.
- Nikah Istibdha'. Nikah untuk mencari "bibit unggul". Seorang laki-laki menyuruh isterinya supaya tidur dengan
Enggan Nikah
Nikah adalah keharusan bagi manusia. Orang tidak dapat mengabaikan masalah nikah. Orang yang tidak mau nikah atau enggan nikah mungkin karena tidak dapat memenuhi nafkah isteri, seperti makan sehati-hari, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya atau mungkin juga karena lemah fisiknya atau karena sakit sehingga tidak dapat menunaikan kewajiban biologisnya atau karena sebab lain ayang memaksanya menghindari nikah.
Apabila orang tidak nikah dengan sebab-sebab di atas tidaklah tercela tetapi enggan nikah dengan niat tidak baik atau untuk mengelak dari tugas hidup dan tidak mau berketurunan, inilah yang tercela dan menyia-nyiakan hidupnya di dunia, sama dengan menentang fitrah Allah yang telah mensyariatkan perkawinan. Menjaga keturunan adalah termasuk qawa'idul khamsah, lima dasar tujuan agama yang diperintahkan Allah agar dijaga dan berbuat jahat adalah maksiat yang dilarang Allah dan di ancam dengan berbagai macam siksa.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Apabila orang tidak nikah dengan sebab-sebab di atas tidaklah tercela tetapi enggan nikah dengan niat tidak baik atau untuk mengelak dari tugas hidup dan tidak mau berketurunan, inilah yang tercela dan menyia-nyiakan hidupnya di dunia, sama dengan menentang fitrah Allah yang telah mensyariatkan perkawinan. Menjaga keturunan adalah termasuk qawa'idul khamsah, lima dasar tujuan agama yang diperintahkan Allah agar dijaga dan berbuat jahat adalah maksiat yang dilarang Allah dan di ancam dengan berbagai macam siksa.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Larangan Hidup Membujang
Islam melarang hidup membujang, yaitu enggan nikah dengan maksud untuk tekun ibadah, menjauhkan diri dari kesenangan dunia dan menghindarkan diri dari kewajiban mengasuh anak.
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada rahbaniyyah (hidup membujang) dalam Islam".
Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melewati batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". (QS.5,Al-Maidah:87)
Orang yang membujang, berbuat seperti raib dan tidak mau nikah berarti mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi dirinya.
Orang yang hidup membujang berpegang pada hadis-hadis dha'if (Lemah):
"Sebaik-baik kamu dimasa 200 tahun mendatang (sejak masa Nabi) adalah orang-orang yang ringan, tidak beristri dan tidak punya anak".
"Bila tiba tahun 150, orang yang mengasuh anak anjing akan lebih baik daripada mengasuh anak".
Orang yang enggan nikah berpegang pada dua hadis di atas untuk hidup membujang. Dua hadis itu adalah maudhu' (palsu) yang tidak pernah disabdakan oleh Rasulullah SAW.
Ahli-ahli sufi berpegang kuat pada hadis-hadis di atas, karena mereka suka mengerjakan bid'ah, mengikuti hawa nafsunya. Mereka tidak dapat membedakan antara hadis sahih dengan hadis dha'if dan maudhu'. Mereka bukan ahli hadis.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada rahbaniyyah (hidup membujang) dalam Islam".
Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melewati batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". (QS.5,Al-Maidah:87)
Orang yang membujang, berbuat seperti raib dan tidak mau nikah berarti mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi dirinya.
Orang yang hidup membujang berpegang pada hadis-hadis dha'if (Lemah):
"Sebaik-baik kamu dimasa 200 tahun mendatang (sejak masa Nabi) adalah orang-orang yang ringan, tidak beristri dan tidak punya anak".
"Bila tiba tahun 150, orang yang mengasuh anak anjing akan lebih baik daripada mengasuh anak".
Orang yang enggan nikah berpegang pada dua hadis di atas untuk hidup membujang. Dua hadis itu adalah maudhu' (palsu) yang tidak pernah disabdakan oleh Rasulullah SAW.
Ahli-ahli sufi berpegang kuat pada hadis-hadis di atas, karena mereka suka mengerjakan bid'ah, mengikuti hawa nafsunya. Mereka tidak dapat membedakan antara hadis sahih dengan hadis dha'if dan maudhu'. Mereka bukan ahli hadis.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Hukum Perkawinan
Hukum perkawinan itu asalnya mubah, tetapi dapat berubah menurut Akhkamul Khamsah (hukum yang lima), menurut perubahan keadaan:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
- Nikah Wajib. Nikah diwajibkan bagi orang yang telah mampu, yang akan menambah takwa dan bila dikhawatirkan akan berbuat zina. Karena menjaga jiwa dan menyelamatkannya dari perbuatan haram adalah wajib. Kewajiban ini tidak akan dapat terlaksana kecuali dengan nikah.
- Nikah Haram. Nikah diharamkan bagi orang yang sadar bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga, melaksanakan kewajiban lahir seperti memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal dan kewajiban batin seperti mencampuri isteri.
- Nikah Sunnah. Nikah disunnahkan bagi orang yang sudah mampu, tetapi ia masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan haram. Dalam hal seperti ini maka nikah lebih baik daripada membujang, karena membujang tidak diajarkan oleh Islam
- Nikah Mubah. Yaitu bagi orang yang tidak ada halangan untuk nikah dan dorongan untuk nikah belum membahayakan dirinya. Ia belum wajib nikah dan tidak haram bila tidak nikah.
DASAR-DASAR PERKAWINAN
- Anjuran Untuk Menikah
- Hikmah Perkawinan
- Hukum Perkawinan
- Larangan hidup membujang
- Enggan Nikah
- Perkawinan di Masa Jahiliyah
- Memilih Isteri
- Memilih Suami
Hikmah Perkawinan
Islam menyukai perkawinan dan segala akibat baik yang bertalian dengan perkawinan, bagi yang bersangkutan, bagi masyarakat maupun bagi kemanusiaan pada umumnya.
Di antara manfaat perkawinan ialah: Bahwa perkawinan itu menentramkan jiwa, meredam emosi, menutup pandangan dari segala yang dilarang Allah dan untuk mendapat kasih sayang suami isteri yang dihalalkan Allah, sesuai dengan firman-Nya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kemu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang berfikir". (QS.30, Ar-Rum:21)
Manfaat lainnya yaitu: Bahwa perkawinan itu akan mengembangkan keturunan dan untuk menjaga kelangsungan hidup, Nabi SAW bersabda: "Kawinlah perempuan yang kamu cintai dan yang subur, karena saya akan bangga dengan jumlahmu di hadapan Nabi-Nabi lain di hari kiamat". (Riwayat Ahmad)
Hikmah lainnya yaitu untuk menjalin ikatan kekeluargaan, keluarga suami dan keluarga isterinya, untuk memperkuat ikatan kasih sayang sesama mereka, Karena keluarga yang diikat dengan ikatan cinta kasih adalah keluarga yang kokoh bahagia.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Di antara manfaat perkawinan ialah: Bahwa perkawinan itu menentramkan jiwa, meredam emosi, menutup pandangan dari segala yang dilarang Allah dan untuk mendapat kasih sayang suami isteri yang dihalalkan Allah, sesuai dengan firman-Nya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kemu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang berfikir". (QS.30, Ar-Rum:21)
Manfaat lainnya yaitu: Bahwa perkawinan itu akan mengembangkan keturunan dan untuk menjaga kelangsungan hidup, Nabi SAW bersabda: "Kawinlah perempuan yang kamu cintai dan yang subur, karena saya akan bangga dengan jumlahmu di hadapan Nabi-Nabi lain di hari kiamat". (Riwayat Ahmad)
Hikmah lainnya yaitu untuk menjalin ikatan kekeluargaan, keluarga suami dan keluarga isterinya, untuk memperkuat ikatan kasih sayang sesama mereka, Karena keluarga yang diikat dengan ikatan cinta kasih adalah keluarga yang kokoh bahagia.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Anjuran Untuk Nikah
Islam sangat menganjurkan perkawinan. Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi yang memberikan anjuran untuk nikah, di antaranya:
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kami dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan." (QS.13, Ar-Ra'd:38)
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian (laki-laki yang belum beristeri dan perempuan yang belum bersuami) di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dan hamba-hambamu yang laki-laki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui." (QS.24, An-Nur:32)
Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Kalian berkata begitu, ketahuilah, demi Allah, saya adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling takwa kepada-Nya, tetapi saya berpuasa dan kadang-kadang tidak berpuasa, saya shalat dan saya tidur, saya juga nikah dengan perempuan. Orang yang tidak suka dengan sunnah saya dia bukan pengikut saya."
"Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu hendaknya nikah, sebab nikah akan lebih menunjukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan, kalau belum mampu harap berpuasa karena puasa akan menjadi perisai baginya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
"Ada tiga orang yang berhak mendapatkan pertolongan Allah, Orang yang berjuang di jalan Allah, hamba sahaya yang berniat akan menebus dirinya dan orang yang nikah untuk melindungi kehormatannya." (Riwayat Tirmidzi dan Abu Hurairah)
"Empat perkara yang termasuk sunnah para Rasul yaitu: Berpacar, memakai wangi-wangian, bersiwak dan nikah." (Riwayat Tirmidzi dan Abu Ayub)
"Di antara kebahagiaan anak cucu Adam ada tiga macam, dan penderitaan anak cucu Adam ada tiga macam. Yang membahagiakan anak cucu Adam ialah: Perempuan yang salehah, tempat tinggal yang baik dan kendaraan yang baik, kejelekan anak cucu Adam adalah: Perempuan yang jahat, tempat tinggal yang jelek dan kendaraan yang jelek."
Ayat-ayat dan hadis-hadis lainnya tentang anjuran nikah masih banyak lagi.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Ayat-ayat Al-Qur'an:"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah, Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantara kami rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang berfikir." (QS.16, An-Nahl:72)
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kami dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan." (QS.13, Ar-Ra'd:38)
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian (laki-laki yang belum beristeri dan perempuan yang belum bersuami) di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dan hamba-hambamu yang laki-laki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui." (QS.24, An-Nur:32)
Hadis-hadis Rasulullah SAWImam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis dari Anas r.a Ada tiga orang berkunjung ke rumah-rumah isteri Rasulullah SAW menanyakan tentang ibadah Nabi SAW. Setelah mendapat jawaban, mereka menganggap sedikit ibadah mereka dibandingkan dengan ibadah Nabi SAW. Mereka berkata, bagaimana kita ini, padahal beliau telah diampuni dosanya, baik yang lampau dan yang akan datang. Salah seorang di antara mereka berkata, "Saya akan shalat tahajud setiap malam." lainnya mengatakan, "Saya akan berpuasa sepanjang tahun, tidak akan berhenti." Yang lain lagi berkata, "Saya akan menjauhi perempuan, saya tidak akan nikah selamanya."
Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Kalian berkata begitu, ketahuilah, demi Allah, saya adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling takwa kepada-Nya, tetapi saya berpuasa dan kadang-kadang tidak berpuasa, saya shalat dan saya tidur, saya juga nikah dengan perempuan. Orang yang tidak suka dengan sunnah saya dia bukan pengikut saya."
"Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu hendaknya nikah, sebab nikah akan lebih menunjukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan, kalau belum mampu harap berpuasa karena puasa akan menjadi perisai baginya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
"Ada tiga orang yang berhak mendapatkan pertolongan Allah, Orang yang berjuang di jalan Allah, hamba sahaya yang berniat akan menebus dirinya dan orang yang nikah untuk melindungi kehormatannya." (Riwayat Tirmidzi dan Abu Hurairah)
"Empat perkara yang termasuk sunnah para Rasul yaitu: Berpacar, memakai wangi-wangian, bersiwak dan nikah." (Riwayat Tirmidzi dan Abu Ayub)
"Di antara kebahagiaan anak cucu Adam ada tiga macam, dan penderitaan anak cucu Adam ada tiga macam. Yang membahagiakan anak cucu Adam ialah: Perempuan yang salehah, tempat tinggal yang baik dan kendaraan yang baik, kejelekan anak cucu Adam adalah: Perempuan yang jahat, tempat tinggal yang jelek dan kendaraan yang jelek."
Ayat-ayat dan hadis-hadis lainnya tentang anjuran nikah masih banyak lagi.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Dasar-dasar Perkawinan
Perkawinan adalah sunnatullah, hukum alam di dunia. Perkawinan dilakukan oleh manusia, hewan bahkan oleh tumbuh-tumbuhan.
Allah SWT berfirman: "Maha Suci Allah yang telah menjadikan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan di bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui." (QS.36, Yasin:36)
"Dan dari segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasang supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah." (QS.51, Adz-Dzariyat)
Para sarjana Ilmu Alam mengatakan bahwa segala sesuatu kebanyakan terdiri dari dua pasangan. Misalnya air yang kita minum (terdiri dari oxigen dan hidrogen), listrik, ada positif dan negatifnya dan sebagainya. Para sarjana Ilmu Alam itu berpegang dengan ayat-ayat di atas dan ayat lainnya.
Manusia adalah makhluk yang lebih dimuliakan dan di utamakan Allah dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Allah telah menetapkan adanya aturan tentang perkawinan bagi manusia dengan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar. Orang tidak boleh berbuat semaunya, Allah tidak membiarkan manusia berbuat semaunya seperti binatang, kumpul dengan lawan jenis hanya menurut seleranya atau seperti tumbuh-tumbuhan yang kawin dengan perantaraan angin,
Sebagaimana firman Allah: "...dan Kami hembuskan angin untuk mengawinkan tumbuh-tumbuhan." (QS.15, Al-Hijr:22)
Allah telah memberikan batas dengan peraturan-peraturan-Nya, yaitu dengan syariat yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunah Rasul-Nya dengan hukum-hukum perkawinan. Misalnya mengenai meminang sebagai pendahuluan perkawinan, tentang mahar atau maskawin, yaitu pemberian seorang suami kepada istrinya sewaktu akad nikah atau sesudahnya.
Demikian pula hukum-hukum lainnya yang bertalian dengan perkawinan yang akan diterangkan terperinci dalam risalah ini, Insya Allah.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Allah SWT berfirman: "Maha Suci Allah yang telah menjadikan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan di bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui." (QS.36, Yasin:36)
"Dan dari segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasang supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah." (QS.51, Adz-Dzariyat)
Para sarjana Ilmu Alam mengatakan bahwa segala sesuatu kebanyakan terdiri dari dua pasangan. Misalnya air yang kita minum (terdiri dari oxigen dan hidrogen), listrik, ada positif dan negatifnya dan sebagainya. Para sarjana Ilmu Alam itu berpegang dengan ayat-ayat di atas dan ayat lainnya.
Manusia adalah makhluk yang lebih dimuliakan dan di utamakan Allah dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Allah telah menetapkan adanya aturan tentang perkawinan bagi manusia dengan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar. Orang tidak boleh berbuat semaunya, Allah tidak membiarkan manusia berbuat semaunya seperti binatang, kumpul dengan lawan jenis hanya menurut seleranya atau seperti tumbuh-tumbuhan yang kawin dengan perantaraan angin,
Sebagaimana firman Allah: "...dan Kami hembuskan angin untuk mengawinkan tumbuh-tumbuhan." (QS.15, Al-Hijr:22)
Allah telah memberikan batas dengan peraturan-peraturan-Nya, yaitu dengan syariat yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunah Rasul-Nya dengan hukum-hukum perkawinan. Misalnya mengenai meminang sebagai pendahuluan perkawinan, tentang mahar atau maskawin, yaitu pemberian seorang suami kepada istrinya sewaktu akad nikah atau sesudahnya.
Demikian pula hukum-hukum lainnya yang bertalian dengan perkawinan yang akan diterangkan terperinci dalam risalah ini, Insya Allah.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Subscribe to:
Posts (Atom)