
Pendapat Ibnul Qayyim Tentang Kafa'ah

Tinjauan Terhadap Kafa'ah
Demikianlah pendapat-pendapat sekitar kafa'ah dari para ulama madzhab dalam Islam. Ringkasnya ada tiga, yang ekstrim, longgar dan moderat.
Waktu Berlakunya Kafa'ah
Kafa'ah dinilai pada waktu terjadinya akad nikah. Apabila keadaannya berubah sesudah terjadinya akad, maka tidak mempengaruhi akad, karena syarat akad di teliti pada waktu akad.
Kafa'ah Adalah Hak Perempuan dan Walinya
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa kafa'ah adalah hak perempuan dan walinya. Wali tidak mengawinkan perempuan dengan orang yang tidak sekufu kecuali apabila yang bersangkutan itu ridha.
Kafa'ah Itu Untuk Siapa?
Kafa'ah dalam perkawinan itu diperlakukan bagi laki-laki, bukan bagi perempuan. artinya, orang laki-lakilah yang disyaratkan agar sekufu dengan perempuan yang akan di kawininya, setingkat dengan si perempuan dan si perempuan tidak disyaratkan harus sepadan dengan laki-lakinya. Hal ini dengan alasan:
Subscribe to:
Posts (Atom)