Kafa'ah Itu Untuk Siapa?

   Kafa'ah dalam perkawinan itu diperlakukan bagi laki-laki, bukan bagi perempuan. artinya, orang laki-lakilah yang disyaratkan agar sekufu dengan perempuan yang akan di kawininya, setingkat dengan si perempuan dan si perempuan tidak disyaratkan harus sepadan dengan laki-lakinya. Hal ini dengan alasan:


   Pertama, dengan hadits Rasulullah SAW: "Barangsiapa mempunyai budak perempuan, kemudian dididiknya dengan baik, diperlakukan dengan baik, kemudian dimerdekakan lantas dikawininya, maka ia akan mendapat pahala dua kali lipat." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

   Kedua, bahwasanya Rasulullah SAW tidak mencari isteri yang setingkat dengan beliau. Rasulullah SAW kawin dengan perempuan biasa, beliau kawin dengan Shafiyah anak perempuan Khuyai bin Akhtab, seorang perempuan Yahudi yang kemudian masuk Islam.

  Ketiga, bahwasanya perempuan yang tinggi kedudukannya, biasanya akan merasa alu pada dirinya sendiri, demikian juga keluarganya apabila kawin dengan orang yang tidak sekufu. Sedangkan orang laki-laki yang terhormat tidak akan merasa malu atau terhina apabila ia kawin dengan perempuan yang lebih rendah tingkatannya.

No comments:

Post a Comment