Tinjauan Terhadap Kafa'ah

"Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang"
   Demikianlah pendapat-pendapat sekitar kafa'ah dari para ulama madzhab dalam Islam. Ringkasnya ada tiga, yang ekstrim, longgar dan moderat.


   Pendapat pertama dikemukakan oleh Ibnu Hazm. Beliau mengatakan bahwa kafa'ah itu tidak ada. Yang kedua oleh Imam Syafi'i dan pengikutnya, Hanafiyah dan Hanabilah. Mereka mengatakan bahwa kafa'ah itu tidak hanya soal agama tetapi juga menyangkut hal-hal seperti yang dijelaskan di muka. Di antara mereka bahkan ada yang berlebih-lebihan sampai ada yang menuntut fasakh meskipun si perempuan ridha.

   Dalam fatwanya yang terkenal, Al-Hadhrami dalam kitabnya Bughyatul Mustarsyidin tidak memperbolehkan adanya perkawinan seorang Alawiy dengan bukan orang Alawiy, meskipun perempuannya ridha. Sebab keturunan Alawiy dipandang sebagai yang paling mulia yang tidak dapat disamai atau diimbangi. Semula keturunan Fatimatuz Zahra hanya dapat dikawin oleh kalangan mereka yang dekat maupun yang jauh.

   Al-Hadhrami berkata: Semua keturunan Fatimatuz Zahra adalah milik segenap keluarganya baik yang dekat maupun yang jauh. Bagaimana mungkin mengumpulkan mereka dan meminta izin mereka. Semua mereka yang mulia itu akan menuntut dan tidak akan memperbolehkan sampai perkawinan itu dibatalkan (dipisahkan, antara perempuan Alawiy dengan laki-laki yang bukan Alawiy). Karena mereka berbangga dengan nasab mereka dan khawatir kalau nasab mereka diremehkan dan dihinakan.

   Selanjutnya Al-Hadhrami berkata meskipun para fuqaha mengesahkan perkawinannya bila perempuan itu ridha dan walinya juga ridha, nenek moyang kami mempunyai pilihan yang para ahli fiqh tidak mampu menangkap rahasianya, maka terima sajalah kamu pasti selamat, ambillah pendapatnya jangan kamu bantah, kamu akan rugi dan menyesal.

   Madzhab ketiga adalah madzhab yang moderat, lebih adil dan sesuai dengan Islam sebagai agama fitrah, yaitu bahwa kafa'ah itu hanya pada soal agama dan akhlak, bukan pada soal lainnya. Kami condong kepada pendapat ini. Karena sebenarnya kafa'ah bukanlah sesuatu yang harus dipertahankan, sebab kafa'ah adalah masalah muamalah dan adat.

No comments:

Post a Comment