
perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal, sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan sebagian mereka adalah penolong sebagian lainnya.Allah memperkenankan permohonan mereka, Sesungguhnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal dari orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, sebagian kamu adalah keturunan dari sebagian lainnya."
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada kelebihan bagi orang Arab arab orang Ajam, tidak ada kelebihan orang Ajam atas orang Arab, tidak ada kelebihan bagi orang kulit putih aras orang yang berkulit hitam dan orang yang berkulit hitam aras orang kulit putih kecuali karena takwanya. Manusia itu berasal dari Adam dan Adam berasal dari tanah."
"Keluarga bani Fulan bukanlah waliku, wali itu tidak lain adalah orang yang takwa, dalam keadaan bagaimanapun dan di manapun mereka berada."
Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan: "Apabila datang kepadamu (melamar anakmu) orang yang kamu ridhai agama dan budi pekertinya, maka kawinkanlah dia, apabila tidak kamu lakukan, maka akan menimbulkan fitnah dan kerusakan di dunia. Mereka bertanya: 'Apakah meskipun...'
Rasulullah SAW menjawab, 'Apabila datang kepadamu orang yang engkau ridhai agama dan budi pekertinya, maka nikahkahlah dia' (Beliau mengucapkan sabdanya sampai tiga kali)"
Rasulullah SAW pernah bersabda kepada Bani Bayadhah: "Kawinkalah Abu Hind, kawinlah dengannya. Abu Hind adalah tukang canduk."
Rasulullah SAW pernah mengawinkan Zainab binti Jahasy, seorang bangsawan Quraisy dengan Zaid bin Haritsah, bekas budak Rasulullah. Rasulullah SAW juga pernah mengawinkan Fatimah binti Qais dari Bani Fihr dengan Usamah, anak dari Zaid bin Haritsah. Bilal bin Rabah dikawinkan dengan saudara perempuan Abdurrahman bin Auf.
Allah berfirman: "Perempuan-perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan yang baik-baik pula." (QS.24, An-Nur:26)
Allah berfirman: "Nikahilah perempuan yang menarik hatimu." (QS.4, An-Nisa:3)
Ibnul Qayyim berpendapat: Hukum dari Rasulullah SAW tentang kafa'ah, maksudnya adalah agama dan kesempurnaan budi pekerti. Seorang muslimah jangan dikawinkan dengan laki-laki kafir, perempuan yang tidak pernah berzina jangan dengan laki-laki jahat. Al-Qur'an dan Sunnah tidak menyebut-nyebut kafa'ah selain agama. Al-Qur'an mengharamkan seorang perempuan muslimah dikawinkan dengan laki-laki yang jahat, suka berzina. Al-Qur'an tidak menyinggung-nyinggung tentang nasab, perusahaan, kekayaan, pekerjaan, karena itu seorang budak boleh saja kawin dengan perempuan bangsawan kaya, apabila si budak memang Islam dan baik budi pekertinya. Seorang bukan keturunan Quraisy dapat saja kawin dengan perempuan Quraisy. Seorang bukan keturunan dari keluarga Bani Hasyim dapat saja kawin dengan perempuan Keluarga Hasyimi, orang miskin boleh saja kawin dengan orang kaya.
No comments:
Post a Comment