Kafa'ah Adalah Hak Perempuan dan Walinya

   Kebanyakan ulama berpendapat bahwa kafa'ah adalah hak perempuan dan walinya. Wali tidak mengawinkan perempuan dengan orang yang tidak sekufu kecuali apabila yang bersangkutan itu ridha.

   Demikian pula para wali lainnya, karena perkawinan yang tidak sekufu akan membuat malu semua walinya, maka si perempuan tidak boleh dikawinkan kecuali dengan persetujuan para wali. Apabila perempuan dan walinya sudah ridha maka perkawinannya boleh dilaksanakan, sebab mencegah perkawinan adalah hak wali, apabila mereka telah setuju maka hilanglah halangan untuk kawin.

   Asy-Syafi'i berpendapat bahwa mencegah perkawinan adalah hak para wali di saat perkawinan. Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya mengatakan bahwa pencegahan itu adalah hak para wali, aqrab maupun ab'ad. Apabila mereka tidak suka, maka wali berhak mengajukan fasakh.

No comments:

Post a Comment