Waktu Berlakunya Kafa'ah

   Kafa'ah dinilai pada waktu terjadinya akad nikah. Apabila keadaannya berubah sesudah terjadinya akad, maka tidak mempengaruhi akad, karena syarat akad di teliti pada waktu akad.
Apabila seseorang pada waktu akad mempunyai pencaharian yang terhormat, mampu memberi nafkah dan orangnya saleh, kemudian berubah menjadi hina, tidak sanggup memberi nafkah atau fasik terhadap perintah Allah, dan semuanya itu terjadi setelah pernikahan, maka akadnya tetap berlaku.Karena masa selalu berubah dan orang tidak selamanya tetap keadaannya. Di pihak perempuan supaya menerima keadaan itu agar sabar dan takwa, karena sikap yang demikian adalah sebaik-baik perkara.

No comments:

Post a Comment