Hukum Perkawinan
Mengulas Tentang Dasar Pernikahan
Hikmah Poligami
Islam adalah agama yang mengatur tentang kemasyarakatan. Islam mempunyai konsep kemanusiaan yang luhur, yang dibebankan kepada manusia untuk menegakkannya dan harus disebarluaskan kepada seluruh umat manusia. Risalah Islamiyah tidak akan tegak melainkan apabila ada kekuatan yang mendukung, adanya pemerintah yang mengelola segala segi, pertahanan keamanan, pendidikan, industri, perdagangan, pertanian dan sektor-sektor lain yang menunjang
Sejarah Poligami
Poligami sudah berlangung sejak jauh sebelum datangnya Islam. Orang-orang Eropa yang sekarang kita sebut Rusia, Yugoslavia, Cekoslovakia, Jerman, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia dan Inggris semuanya adalah bangsa-bangsa yang berpoligami. Demikian juga bangsa-bangsa Timur seperti bangsa Ibrani dan Arab, mereka juga berpoligami. Karena itu tidak benar apabila ada tuduhan bahwa
Poligami
Islam memperbolehkan seorang laki-laki muslim kawin dengan empat orang perempuan dalam satu waktu apabila ia sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap isteri-isterinya dalam soal nafkah, tempat tinggal dan pembagian waktu. Apabila khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka dilarang kawin dengan perempuan lebih dari satu, sama seperti dilarang kawin dengan perempuan lebih dari empat.
Meminang dan Akibatnya
Meminang adalah pendahuluan perkawinan, tetapi bukan akad nikah. Kadang-kadang orang yang meminang memberikan mahar, seluruhnya atau sebagian, ada juga yang memberikan hadiah-hadiah sebagai penguat ikatan, untuk memperkokoh hubungan baru antara peminang dengan pinangannya. Tetapi harus diingat bahwa semua perkara adalah wewenang Allah, Dia berbuat sekehendak-Nya,
Hukum-hukum yang Bertalian dengan Meminang
Laki-laki yang meminang boleh melihat perempuan pinangannya, untuk melihat kecantikannya, agar lebih merangsangnya untuk nikah, atau untuk mengetahui cacatnya yang akan memberi kesempatan kepadanya untuk mencari pilihan lain.
Meminang
Meminang, artinya permintaan seorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seorang yang ada di bawah perwalian seseorang untuk dikawini, sebagai pendahuluan nikah. meminang adalah kebiasaan Arab lama yang diteruskan oleh Islam. meminang dilakukan sebelum terjadinya akad nikah dan setelah dipilih masak-masak.
Pendapat Ibnul Qayyim Tentang Kafa'ah
Subscribe to:
Posts (Atom)