Maksud kafa'ah dalam perkawinan ialah persesuaian keadaan antara si suami dengan perempuannya, sama kedudukannya. Suami seimbang kedudukannya dengan isterinya di masyarakat, sama baik akhlaknya dan kekayaannya. Persamaan kedudukan suami dan isteri akan membawa ke arah rumah tangga yang sejahtera,
Memilih Suami
Apabila seorang laki-laki diperingatkan untuk berhati-hati memilih isteri, supaya mendapat jodoh perempuan yang baik dan beragama, maka seorang wali juga harus berhati-hati dalam mencarikan jodoh anaknya, demi kehormatan dan kemuliaannya.
Hendaknya ia tidak mencari menantu yang tidak beragama, tidak berakhlak. Sebab orang yang baik, beragama dan berakhlak akan mempergauli isterinya dengan baik atau akan melepaskannya dengan baik pula.
Seorang laki-laki pernah datang kepada Hasan bin Ali Bin Abi Thalib: "Saya punya anak perempuan, menurut pendapatmu dengan
Hendaknya ia tidak mencari menantu yang tidak beragama, tidak berakhlak. Sebab orang yang baik, beragama dan berakhlak akan mempergauli isterinya dengan baik atau akan melepaskannya dengan baik pula.
Seorang laki-laki pernah datang kepada Hasan bin Ali Bin Abi Thalib: "Saya punya anak perempuan, menurut pendapatmu dengan
Memilih Isteri
Karena isteri merupakan tempat berteduh bagi suami dan sebagai teman hidup, pengatur rumah tangga, ibu bagi anak-anaknya, tempat mencurahkan isi hati dan sebagainya, maka sudah seharusnya orang yang akan nikah berhati-hati dalam memilih isteri. Apabila sudah mendapatkan perempuan yang salehah, baragama, dari kalangan baik-baik, hendaknya segera meminang kepada walinya. Seorang laki-laki tidak boleh meminang perempuan hanya karena perempuan itu cantik atau karena kaya atau karena tinggi kedudukannya.
Rasulullah SAW bersabda: "Perempuan itu dikawin karena empat sebab, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena
Rasulullah SAW bersabda: "Perempuan itu dikawin karena empat sebab, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena
Perkawinan di Masa Jahiliyah
Orang Arab sebelum Islam mempunyai macam-macam adat perkawinan:
- Nikah Al-Khidn. Menurut anggapan mereka asal tidak ketahuan, tidak apa-apa, tetapi kalau ketahuan dianggap tercela. Perkawinan ini seperti memelihara selir.
- Nikah Badal atau tukar isteri. Seorang laki-laki menawarkan kepada laki-laki lain: "Izinkanlah saya tidur bersama isterimu dan isteriku boleh untukmu". Perkawinan ini seperti jual beli, tukar tambah.
- Nikah Istibdha'. Nikah untuk mencari "bibit unggul". Seorang laki-laki menyuruh isterinya supaya tidur dengan
Enggan Nikah
Nikah adalah keharusan bagi manusia. Orang tidak dapat mengabaikan masalah nikah. Orang yang tidak mau nikah atau enggan nikah mungkin karena tidak dapat memenuhi nafkah isteri, seperti makan sehati-hari, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya atau mungkin juga karena lemah fisiknya atau karena sakit sehingga tidak dapat menunaikan kewajiban biologisnya atau karena sebab lain ayang memaksanya menghindari nikah.
Apabila orang tidak nikah dengan sebab-sebab di atas tidaklah tercela tetapi enggan nikah dengan niat tidak baik atau untuk mengelak dari tugas hidup dan tidak mau berketurunan, inilah yang tercela dan menyia-nyiakan hidupnya di dunia, sama dengan menentang fitrah Allah yang telah mensyariatkan perkawinan. Menjaga keturunan adalah termasuk qawa'idul khamsah, lima dasar tujuan agama yang diperintahkan Allah agar dijaga dan berbuat jahat adalah maksiat yang dilarang Allah dan di ancam dengan berbagai macam siksa.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Apabila orang tidak nikah dengan sebab-sebab di atas tidaklah tercela tetapi enggan nikah dengan niat tidak baik atau untuk mengelak dari tugas hidup dan tidak mau berketurunan, inilah yang tercela dan menyia-nyiakan hidupnya di dunia, sama dengan menentang fitrah Allah yang telah mensyariatkan perkawinan. Menjaga keturunan adalah termasuk qawa'idul khamsah, lima dasar tujuan agama yang diperintahkan Allah agar dijaga dan berbuat jahat adalah maksiat yang dilarang Allah dan di ancam dengan berbagai macam siksa.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Larangan Hidup Membujang
Islam melarang hidup membujang, yaitu enggan nikah dengan maksud untuk tekun ibadah, menjauhkan diri dari kesenangan dunia dan menghindarkan diri dari kewajiban mengasuh anak.
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada rahbaniyyah (hidup membujang) dalam Islam".
Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melewati batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". (QS.5,Al-Maidah:87)
Orang yang membujang, berbuat seperti raib dan tidak mau nikah berarti mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi dirinya.
Orang yang hidup membujang berpegang pada hadis-hadis dha'if (Lemah):
"Sebaik-baik kamu dimasa 200 tahun mendatang (sejak masa Nabi) adalah orang-orang yang ringan, tidak beristri dan tidak punya anak".
"Bila tiba tahun 150, orang yang mengasuh anak anjing akan lebih baik daripada mengasuh anak".
Orang yang enggan nikah berpegang pada dua hadis di atas untuk hidup membujang. Dua hadis itu adalah maudhu' (palsu) yang tidak pernah disabdakan oleh Rasulullah SAW.
Ahli-ahli sufi berpegang kuat pada hadis-hadis di atas, karena mereka suka mengerjakan bid'ah, mengikuti hawa nafsunya. Mereka tidak dapat membedakan antara hadis sahih dengan hadis dha'if dan maudhu'. Mereka bukan ahli hadis.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada rahbaniyyah (hidup membujang) dalam Islam".
Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melewati batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". (QS.5,Al-Maidah:87)
Orang yang membujang, berbuat seperti raib dan tidak mau nikah berarti mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi dirinya.
Orang yang hidup membujang berpegang pada hadis-hadis dha'if (Lemah):
"Sebaik-baik kamu dimasa 200 tahun mendatang (sejak masa Nabi) adalah orang-orang yang ringan, tidak beristri dan tidak punya anak".
"Bila tiba tahun 150, orang yang mengasuh anak anjing akan lebih baik daripada mengasuh anak".
Orang yang enggan nikah berpegang pada dua hadis di atas untuk hidup membujang. Dua hadis itu adalah maudhu' (palsu) yang tidak pernah disabdakan oleh Rasulullah SAW.
Ahli-ahli sufi berpegang kuat pada hadis-hadis di atas, karena mereka suka mengerjakan bid'ah, mengikuti hawa nafsunya. Mereka tidak dapat membedakan antara hadis sahih dengan hadis dha'if dan maudhu'. Mereka bukan ahli hadis.
Artikel terkait:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Hukum Perkawinan
Hukum perkawinan itu asalnya mubah, tetapi dapat berubah menurut Akhkamul Khamsah (hukum yang lima), menurut perubahan keadaan:
DASAR-DASAR PERKAWINAN
- Nikah Wajib. Nikah diwajibkan bagi orang yang telah mampu, yang akan menambah takwa dan bila dikhawatirkan akan berbuat zina. Karena menjaga jiwa dan menyelamatkannya dari perbuatan haram adalah wajib. Kewajiban ini tidak akan dapat terlaksana kecuali dengan nikah.
- Nikah Haram. Nikah diharamkan bagi orang yang sadar bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga, melaksanakan kewajiban lahir seperti memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal dan kewajiban batin seperti mencampuri isteri.
- Nikah Sunnah. Nikah disunnahkan bagi orang yang sudah mampu, tetapi ia masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan haram. Dalam hal seperti ini maka nikah lebih baik daripada membujang, karena membujang tidak diajarkan oleh Islam
- Nikah Mubah. Yaitu bagi orang yang tidak ada halangan untuk nikah dan dorongan untuk nikah belum membahayakan dirinya. Ia belum wajib nikah dan tidak haram bila tidak nikah.
DASAR-DASAR PERKAWINAN
- Anjuran Untuk Menikah
- Hikmah Perkawinan
- Hukum Perkawinan
- Larangan hidup membujang
- Enggan Nikah
- Perkawinan di Masa Jahiliyah
- Memilih Isteri
- Memilih Suami
Subscribe to:
Posts (Atom)






